Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman kepada dua pelaku pembobolan dana nasabah pada Kantor Cabang Pembantu Bank Maluku Maluku Utara di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Adapun jumlah dana nasabah yang dibobol oleh kedua pelaku tersebut adalah sebesar senilai Rp 1,09 milliar.