Skip to main content

PEMBOBOL DANA NASABAH BANK MALUKU DIJATUHI HUKUMAN

 Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman kepada dua pelaku pembobolan dana nasabah pada Kantor Cabang Pembantu Bank Maluku Maluku Utara di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Adapun jumlah dana nasabah yang dibobol oleh kedua pelaku tersebut adalah sebesar senilai Rp 1,09 milliar. 

Kedua pelaku adalah  Aryani Katjong yang merupakan mantan KCP Bank Maluku di Banda Neira dan Pridayatni M Supriyatna yang merupakan mantan costumer service Bank Maluku. Atas tindakan kriminalnya, Aryani mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, sedangkan Yatni divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.093.775.582.

Vonis keduanya disampaikan dalam sidang yang dipimpin Hakim Pasti Tarigan di PN Ambon. Dalam sidang ini, Jenny Tulak yang menjadi Ketua Majelis Hakim Tipikor didampingi oleh Hakim Anggota Ronny Felix Wuisan dan Bernard Panjaitan. "Untuk terdakwa Pridayatni dijatuhi vonis penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,093 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Jenny saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Ambon.

Putusan majelis hakim ini sebenarnya lebih ringan dari pada tuntutan Achmad Attamimi yang merupakan jaksa penuntut umum pada kasus ini. Achmad sebenarnya meminta agar terdakwa Pridayatni dihukum selama 8 tahun dan terdakwa Aryani dihukum selama 1,6 tahun penjara. Menurut informasi yang diperoleh berita Maluku Utara, Pridayatni menargetkan rekening para nasabah yang “gemuk”, namun tidak aktif. Rekening di mana para nasabahnya tidak memakai ATM dan hanya melakukan transaksi secara manual.

Aksi kejahatan terdakwa ini dikenakan pidana pada pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 56 angka 2 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Menurut Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Aryani dengan sengaja memberikan sarana, kesempatan, atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Ada pun hari dan tanggal terjadinya tindak kriminal tidak dapat diingat secara pasti namun aksi kriminal ini berlangsung sejak Maret hingga Juni 2017.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa adalah karena kejahatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun sikap terdakwa yang sopan dan belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan hukuman terdakwa. Adapun modus para terdakwa adalah dengan membuat kartu Anjungan Tunai Mandiri untuk menarik dana nasabah pada Kantor PT BM Cabang Utama di Kota Ambon.

"Jadi kartu ATM yang diterbitkan sendiri ini dipakai terdakwa Yatni untuk menarik uang nasabah baik melalui mesin ATM milik PT. BM-Malut maupun dari ATM bank lain atau antarbank untuk masuk rekeningnya," jelas Achmad.