Saat ini ada banyak sekali perusahaan yang berusaha untuk mendapatkan sertifikat SMK3. Apa yang dimaksud dengan sertifikat SMK3 ini dan kenapa ada banyak sekali perusahaan yang berusaha untuk mendapatkan sertifikat ini? Sertifikat SMK3 adalah sebuah pengakuan dari pemerintah yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan sudah menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Ini adalah sesuatu yang diperlukan bagi perusahaan-perusahaan yang ingin mendaftarkan diri mereka untuk mendapatkan proyek dari pemerintah. Jika sebuah perusahaan tidak mempunyai izin ini maka biasanya mereka akan kesulitan untuk mendapatkan tender ataupun proyek besar dari pemerintah.
Hal itu terkait dengan keselamatan para pekerjanya saat menjalankan proyek. Tentunya pemerintah berusaha agar para pekerja tetap aman pada saat menjalankan proyek proyek konstruksi ataupun pembangunan lainnya. Pemerintah akan mendapatkan sorotan jikalau ternyata jaminan keamanan dan kesejahteraan para pekerja di lapangan sangat buruk.
Oleh karena itu pemerintah berusaha untuk tidak melibatkan perusahaan-perusahaan yang belum mendapatkan sertifikat SMK3 ini. Jadi sebuah perusahaan yang perlu mendapatkan SMK3 harus mendaftarkan diri mereka ke sebuah lembaga audit SMK3 yang akan melakukan penilaian kepada mereka.
Sertifikat SMK3 ini adalah sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh departemen tenaga kerja sehingga SMK3 depnaker ini adalah sebuah hal yang wajib bagi perusahaan-perusahaan yang bekerja di bidang yang mempunyai resiko yang sangat tinggi. Jadi perusahaan-perusahaan yang bekerja di bidang pertambangan, konstruksi, pengelolaan instalasi minyak dan gas, listrik, perusahaan yang mengelola zat-zat yang beracun, dan lain sebagainya harus mendapatkan sertifikat SMK3 ini.
Mereka tidak akan mendapatkan izin operasional jikalau tidak mempunyai SMK3. Mereka bahkan bisa saja mendapatkan hukuman dari pemerintah jika melanggar hal ini. Untuk membuat SMK3 perusahaan perusahaan ini cukup mendatangi lembaga audit SMK3 yang akan membuat jadwal berkunjung ke perusahaan mereka.
Lembaga audit ini akan melakukan beberapa survei untuk menentukan apakah perusahaan tersebut sudah menjalankan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Jika mereka belum melakukan hal-hal yang dibutuhkan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan para pekerjanya maka perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan sertifikat ini dan akan kesulitan untuk mendapatkan proyek-proyek besar.
Walaupun terkesan merepotkan untuk perusahaan namun sebenarnya hal ini dilakukan untuk kebaikan perusahaan tersebut. Karena jika suatu perusahaan tidak dipaksakan untuk menjalankan SMK3 ini maka mereka bisa saja harus sering kehilangan pekerja sehingga mereka harus mengeluarkan ganti rugi dalam biaya yang besar. Hal itu juga berarti mereka akan kehilangan tenaga tenaga yang sudah berpengalaman. Dengan demikian mereka harus melakukan pencarian tenaga kerja yang baru.
Ini adalah sesuatu yang diperlukan bagi perusahaan-perusahaan yang ingin mendaftarkan diri mereka untuk mendapatkan proyek dari pemerintah. Jika sebuah perusahaan tidak mempunyai izin ini maka biasanya mereka akan kesulitan untuk mendapatkan tender ataupun proyek besar dari pemerintah.
Hal itu terkait dengan keselamatan para pekerjanya saat menjalankan proyek. Tentunya pemerintah berusaha agar para pekerja tetap aman pada saat menjalankan proyek proyek konstruksi ataupun pembangunan lainnya. Pemerintah akan mendapatkan sorotan jikalau ternyata jaminan keamanan dan kesejahteraan para pekerja di lapangan sangat buruk.
Oleh karena itu pemerintah berusaha untuk tidak melibatkan perusahaan-perusahaan yang belum mendapatkan sertifikat SMK3 ini. Jadi sebuah perusahaan yang perlu mendapatkan SMK3 harus mendaftarkan diri mereka ke sebuah lembaga audit SMK3 yang akan melakukan penilaian kepada mereka.
Sertifikat SMK3 ini adalah sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh departemen tenaga kerja sehingga SMK3 depnaker ini adalah sebuah hal yang wajib bagi perusahaan-perusahaan yang bekerja di bidang yang mempunyai resiko yang sangat tinggi. Jadi perusahaan-perusahaan yang bekerja di bidang pertambangan, konstruksi, pengelolaan instalasi minyak dan gas, listrik, perusahaan yang mengelola zat-zat yang beracun, dan lain sebagainya harus mendapatkan sertifikat SMK3 ini.
Mereka tidak akan mendapatkan izin operasional jikalau tidak mempunyai SMK3. Mereka bahkan bisa saja mendapatkan hukuman dari pemerintah jika melanggar hal ini. Untuk membuat SMK3 perusahaan perusahaan ini cukup mendatangi lembaga audit SMK3 yang akan membuat jadwal berkunjung ke perusahaan mereka.
Lembaga audit ini akan melakukan beberapa survei untuk menentukan apakah perusahaan tersebut sudah menjalankan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Jika mereka belum melakukan hal-hal yang dibutuhkan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan para pekerjanya maka perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan sertifikat ini dan akan kesulitan untuk mendapatkan proyek-proyek besar.
Walaupun terkesan merepotkan untuk perusahaan namun sebenarnya hal ini dilakukan untuk kebaikan perusahaan tersebut. Karena jika suatu perusahaan tidak dipaksakan untuk menjalankan SMK3 ini maka mereka bisa saja harus sering kehilangan pekerja sehingga mereka harus mengeluarkan ganti rugi dalam biaya yang besar. Hal itu juga berarti mereka akan kehilangan tenaga tenaga yang sudah berpengalaman. Dengan demikian mereka harus melakukan pencarian tenaga kerja yang baru.