Skip to main content

Kenaikan Harga BBM Pengaruhi Harga Tiket Kapal

Harga tiket kapal atau jasa angkutan laut juga naik setelah pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Sabtu lalu.



Sekretaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan dampak kenaikan harga tidak bisa dihindari. Hal ini karena komponen bahan bakar memberikan kontribusi yang signifikan terhadap biaya operasional.

"Tentu kenaikan harga bahan bakar kapal akan berdampak pada layanan transit, termasuk yang dioperasikan oleh ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen dari biaya operasional," kata Shelvey kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/9).

Saat ini, tambah Shelvey, ASDP bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Angkutan Feri dalam pembahasan tarif. Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari pengambil kebijakan sebelum memutuskan penyesuaian tarif.

"Kami masih menunggu dan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan regulator. Yang penting bagaimana menjaga stabilitas iklim industri dan memastikan layanan dan operasi transit tetap berfungsi secara kondusif," kata Shelvey.

Direktur Bidang Angkutan Penumpang PT Bellini Yahya Konkoro menjelaskan, kenaikan tarif kapal khususnya untuk kelas ekonomi akan mengikuti kebijakan Kementerian Perhubungan.

"Selama ini Pilny mengikuti kebijakan Kementerian Perhubungan karena tarif kelas ekonomi Pilny ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan," kata Yahya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumumkan secara resmi dampak kenaikan harga bahan bakar kapal pada Senin (5/9) besok.

"Besok akan ada keterangan resmi dari Kementerian Perhubungan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri ESDM Arefin Tasrif mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi, bertalate dan solar bersubsidi, serta bertalite.

Rinciannya, harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar bersubsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Di sisi lain pemerintah juga masih mendiskusikan apakah akan memberikan bantuan subsidi untuk bahan bakar kapal yang melayani penyeberangan, karena ini sangat mempengaruhi pergerakan ekonomi di daerah.